SUPAS 2015...!!!Menjelang Sensus Penduduk 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Dalam Angka 2023 -  sudah tersedia dan dapat didownload di sini. Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Trenggalek silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Trenggalek, Kantor BPS Kabupaten Trenggalek, Jln. Brigjend Soetran, Trenggalek, Jawa Timur setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:00 WIB. Selain itu layanan juga bisa dilakukan melalui chat Whatsapp 081249476727 || Untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Trenggalek, hubungi kami di nomor 081249476727 dan bps3503@bps.go.id pada jam kerja.

SUPAS 2015...!!!Menjelang Sensus Penduduk 2020

SUPAS 2015...!!!Menjelang Sensus Penduduk 2020

25 April 2015 | Kegiatan Statistik


Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) bertujuan untuk mengestimasi jumlah penduduk dan indikator demografi diantara dua waktu sensus penduduk.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah empat kali melakukan SUPAS , yaitu tahun 1976, 1985, 1995, dan 2005. SUPAS2015 merupakan SUPAS yang kelima yang dilaksanakan BPS. SUPAS2015 mengumpulkan data kependudukan yang mencakup : keterangan pokok penduduk, lansia, kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan, fasilitas perumahan, dan ditambahkan informasi mengenai: migrasi keluar internasional, perubahan iklim, dan disabilitas.

Kegiatan SUPAS2015 telah dimulai sejak tahun 2013 yaitu dengan rangkaian persiapan penyusunan kuesioner dan buku pedoman. Kuesioner dan buku pedoman tersebut telah disusun melalui berbagai diskusi dan workshop, dengan mempertimbangkan masukan dari para pengguna data dan pakar kependudukan . 

Pada tahun 2014 telah dilakukan uji coba SUPAS2015 di tiga provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang) ; Provinsi DI Yogyakarta (Kabupaten Bantul) ; dan Provinsi Sulawesi Utara (Kota Manado). Uji coba SUPAS2015 menerapkan seluruh tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada SUPAS2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menguji rancangan prosedur, tata kerja dan manajemen lapangan, rekrutmen petugas, kuesioner, menyempurnakan rancangan buku pedoman, program pengolahan data dan berbagai aspek administratif.

Hasil kegiatan uji coba SUPAS2015 dievaluasi dan menjadi bahan yang dibawa pada rangkaian diskusi, workshop, dan seminar yang dihadiri oleh para pengguna data serta pakar kependudukan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan metedologi, kuesioner, buku pedoman, pengolahan, serta diseminasi hasil SUPAS2015. Kegiatan lapangan SUPAS2015 dilakukan selama periode tanggal 1-31 Mei tahun 2015 yaitu dengan diawali oleh pemutakhiran rumah tangga dan pemilahan sampel diikuti dengan pencacahan ke rumah tangga terpilih, untuk seluruh wilayah sampel yang tersebar di Indonesia.

SUPAS2015 bertujuan untuk : Memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, Menyediakan data untuk penghitungan parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran total (TFR), angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut kelompok umur (ASFR) dll, Menyediakan data untuk penghitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi internasional, migrasi sirkuler, dll, Menyediakan data untuk penghitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka kematian bayi (IMR), angka kematian balita (CMR), dan angka kematian ibu (MMRatio), Memperbaharui proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya, Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah, Menyediakan data karakteristik penduduk.

SUPAS2015 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jumlah sampel yang dicakup adalah 40.750 blok sensus dengan jumlah rumah tangga sebanyak 652.000. Pencacahan penduduk pada kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Konsep de jure digunakan untuk mencatat seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal (usual residence). Penduduk yang bertempat tinggal tetap dicacah di mana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau yang telah berada  pada suatu tempat tinggal selama 6 bulan, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) dianggap sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap. Konsep de facto digunakan untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam menginap).

Jadwal kegiatan lapangan SUPAS2015 adalah selama bulan Mei 2015.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten TrenggalekJl. Brigjend Soetran

Trenggalek - Jawa Timur

Indonesia

66310 Telp (62-355) 791432

Faks (62-355) 791432

Mailbox : bps3503@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik