Senin (21/1), telah dilaksanakan rapat koordinasi Satu Data Trenggalek terkait Review Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
EPSS merupakan proses penilaian sistematis yang melibatkan verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri. Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Trenggalek, Kepala BPS Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek, serta perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek selaku Koordinator Satu Data Kabupaten Trenggalek.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPS Kabupaten Trenggalek juga menyerahkan Surat Rekomendasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 kepada Sekda Kabupaten Trenggalek di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek secara langsung. Surat rekomendasi ini berisi hasil evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral di daerah. Hasil dari EPSS adalah nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Pada tahun 2024, Pemkab Kabupaten Trenggalek mendapatkan nilai IPS sebesar 2,59 atau kategori "Cukup".
Sebagai strategi persiapan EPSS Tahun 2025, akan diadakan pertemuan rutin yang difokuskan pada pembinaan dan pemenuhan bukti dukung untuk setiap indikator EPSS. Dalam rapat tersebut, juga dilakukan evaluasi atas kekurangan bukti dukung yang telah disampaikan oleh Tim Penilai Independen (TPI) pada pelaksanaan sebelumnya.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan EPSS Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang lebih baik.