Tanggal Rilis | : | 3 Januari 2022 |
Ukuran File | : | 1.19 MB |
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Desember 2021 naik 1,33 persen dari 100,88 menjadi 102,22. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,14 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang hanya naik sebesar 0,80 persen.Pada bulan Desember 2021, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP sedangkan satu subsektor lainnya mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 12,35 persen dari 90,23 menjadi 101,38, diikuti subsektor Peternakan sebesar 0,32 persen dari 100,28 menjadi 100,60, subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,11 persen dari 103,24 menjadi 103,35 dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,01 persen dari 100,35 menjadi 100,36. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan adalah subsektor Perikanan sebesar 0,44 persen dari 103,24 menjadi 102,79.Lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Desember 2021, seluruhnya mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,82 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,33 persen, Banten sebesar 1,08 persen, Jawa Barat sebesar 1,02 persen dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,73 persen.