Survei
Penduduk Antar Sensus (SUPAS) bertujuan untuk mengestimasi jumlah penduduk dan
indikator demografi diantara dua waktu sensus penduduk.
Badan Pusat Statistik (BPS)
telah empat kali melakukan SUPAS , yaitu tahun 1976, 1985, 1995, dan 2005.
SUPAS2015 merupakan SUPAS yang kelima yang dilaksanakan BPS. SUPAS2015
mengumpulkan data kependudukan yang mencakup : keterangan pokok penduduk,
lansia, kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk,
ketenagakerjaan, fasilitas perumahan, dan ditambahkan informasi mengenai:
migrasi keluar internasional, perubahan iklim, dan disabilitas.
Kegiatan
SUPAS2015 telah dimulai sejak tahun 2013 yaitu dengan rangkaian persiapan
penyusunan kuesioner dan buku pedoman. Kuesioner dan buku pedoman tersebut
telah disusun melalui berbagai diskusi dan workshop, dengan mempertimbangkan
masukan dari para pengguna data dan pakar kependudukan .
Pada tahun 2014 telah
dilakukan uji coba SUPAS2015 di tiga provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Barat
(Kota Padang) ; Provinsi DI Yogyakarta (Kabupaten Bantul) ; dan Provinsi
Sulawesi Utara (Kota Manado). Uji coba SUPAS2015 menerapkan seluruh tahapan
kegiatan yang akan dilaksanakan pada SUPAS2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan
untuk menguji rancangan prosedur, tata kerja dan manajemen lapangan, rekrutmen
petugas, kuesioner, menyempurnakan rancangan buku pedoman, program pengolahan
data dan berbagai aspek administratif.
Hasil
kegiatan uji coba SUPAS2015 dievaluasi dan menjadi bahan yang dibawa pada
rangkaian diskusi, workshop, dan seminar yang dihadiri oleh para pengguna data
serta pakar kependudukan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan
metedologi, kuesioner, buku pedoman, pengolahan, serta diseminasi hasil
SUPAS2015. Kegiatan lapangan SUPAS2015 dilakukan selama periode tanggal 1-31
Mei tahun 2015 yaitu dengan diawali oleh pemutakhiran rumah tangga dan
pemilahan sampel diikuti dengan pencacahan ke rumah tangga terpilih, untuk
seluruh wilayah sampel yang tersebar di Indonesia.
SUPAS2015
bertujuan untuk : Memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, Menyediakan
data untuk penghitungan parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran total
(TFR), angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut
kelompok umur (ASFR) dll, Menyediakan data untuk penghitungan parameter
migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi internasional,
migrasi sirkuler, dll, Menyediakan data untuk penghitungan parameter
mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka kematian bayi (IMR),
angka kematian balita (CMR), dan angka kematian ibu (MMRatio), Memperbaharui
proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya, Menyediakan data yang dapat
digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah, Menyediakan
data karakteristik penduduk.
SUPAS2015
dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jumlah sampel yang dicakup adalah 40.750
blok sensus dengan jumlah rumah tangga sebanyak 652.000. Pencacahan penduduk
pada kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Konsep
de jure digunakan untuk mencatat
seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal (usual residence). Penduduk yang
bertempat tinggal tetap dicacah di mana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk
yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 bulan,
dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menempati
rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) dianggap sebagai penduduk yang bertempat
tinggal tetap. Konsep de facto
digunakan untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam
menginap).
Jadwal
kegiatan lapangan SUPAS2015 adalah selama bulan Mei 2015.