Badan
Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas dan tanggung jawab bukan hanya sebagai penyedia
data stau informasi, melainkan juga sebagai coordinator kegiatan perstatiskan
di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997
tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik. Koordinasi dan kerja sama penyelengaraan statistic
dilakukan pleh BPS dengan instansi pemerintah, lembaga penelitian, atau
masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemanfaatan
data statistik yang dihasilkan pleh BPS sebagai peyelenggara kegiatan statistik
bersifat luas, baik bagi pemerintah dalam negeri, luar negeri, maupun masyarakat,
memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional atau regional, dan
bersifat makro. Data statistik tersebut dapat digunakan oleh instansi
pemerintah sebagai data pendukung dalam pembuatan kebijakan dan perencanaan
pembangunan. Sementara itu, masyarakat biasanya menggunakan data statistik
sebagai data pendukung perencanaan, penelitian, skripsi, thesis, dll. Oleh
karena itu, BPS selalu berupaya merencanakan strategi pemasaran data statistic
yang berkualitas, ditinjau dari sisi penyajian, akurasi, dan kemutakhiran data.
Dalam
memproduksi dan menyajikan data statistic, BPS selalu berupaya memberikan
pelayanan maksimal kepada pengguna data. Hal tersebut merupakan suatu keharusan
sebagai lembaga publik penyedia data dan informasi statistic sekaligus sebagai
wujud tanggung jawab dan amanat pemerintah yang diemban.
BPS
menyediakan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) bagi pengguna data yang
datang langsung baik ke BPS, BPS provinsi, maupun BPS kabupaten/kota untuk
mencari data dan informasi statistik yang mereka butuhkan. Keberadaan unit PST
diharapkan mampu mempermudah pengguna data yang akan mencari data dan informasi
statistik karena pelayanan yang diberikan bersifat satu pintu atau sering
dikenal dengan one gate service.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas data yang dihasilkan dan kualitas pelayanan yang
diberikan, BPS melakukan suatu survey yang disebut dengan Survei Kebutuhan Data
(SKD). Kegiatan SKD pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 di BPS. Pada
tahun 2008, dilakukan pilot survei
SKD di BPS dan lima BPS provinsi, yaitu BPS Provinsi Bangka Belitung, BPS
Provinsi Lampung, BPS Provinsi Jawa Barat, BPS Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan BPS Provinsi Bali. Kegiatan SKD pada tahun 2009 dan 2010
dilakukan di BPS dan 11 BPS provinsi yang berbeda. Sejak tahun 2011, SKD
dilaksanakan di BPS dan 33 BPS provinsi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2014,
SKD mulai dilaksanakan sampai tingkat kabupaten/kota.
SKD
tahun 2015 dilaksanakan sampai tingkau kabupaten/kota dengan melakukan
perubahan pada kuesioner. Pelaksanaan survei tahun ini diharapkan dapat
memperoleh masukan lebih banyak dari pengguna data, sehingga dapat meningkatkan
kinerja BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik.
Secara
umum, tujuan pelaksanaan SKD 2015 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari
pengguna data sebagai pendukung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
serta kualitas data dan informasi statistik. Secara khusus, SKD 2015 bertujuan
untuk : Mengetahui segmentasi penggunan data, Mengetahui jenis data yang
dibutuhkan oleh pengguna data dilihat dari tingkat penyajian dan periode data
serta kesesuaian data yang diperoleh pengguna data, Mengetahui tingkat kepuasan
pengguna data terhadap data dan informasi statistik serta pelayanan BPS, Menghasilkan
informasi bagi subject matter untuk
perbaikan ketersediaan dan kualitas data yang dihasilkannya, Mengetahui
Indikator Kinerja Utama (IKU).
Pelaksanaan pencacahan
SKD 2015 dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan yaitu bulan Mei sampai dengan
Juli 2015.