Perlindungan
sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang, dikenal
dengan “Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah
mengenai peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program
perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk
Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain.
Dalam melaksanakan program tersebut
dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran
dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT). Pemerintah menugaskan Badan Pusat
Statistik untuk membantu mengumpulkan
dan mengolah data rumah tangga/keluarga sassaran melalui kegiatan Pemutakhiran
Basis Data Terpadu (PBDT) 2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada
Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), Pendataan Program Perlindungan Sosial
(PPLS) 2008, dan PPLS 2011.
Ada dua kesalahan yang mungkin akan
terjadi saat pendataan, yaitu masuknya rumah tangga yang secara sosial ekonomi
mampu ke dalam data PBDT (inclusion error)
dan tidak masuknya rumah tangga yang tidak mampu dalam BDT (exclution error). Untuk meminimalkan
terjadinya kesalahan-kesalahan tersebut maka dilakukan perbaikan metodologi
dibangkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua
tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang
melibatkan ketua komunitas atau SLS satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua
adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama. (FKP).
Tujuan
utama kegiatan PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan
individu anggota rumah tangga pada kondisi tahun 2015 yang akan dipergunakan
sebagai data informasi mutakhir. Dengan tersedianya data tersebut
kementrian/lembaga dan pemerintah daerah maupun swasta dapat menggunakannya
untuk penetapan berbagai program.
Pelaksanaan
PBDT 2015 mencakup berbagai kegiatan yang dilaksanakan di BPS pusat dan daerah.
Adapun jadwal pelaksanaan pendataan sampai pengolahan data PBDt 2015 adalah sbb
:
1. Pelatihan
petugas pencacah dan pengawas 8
– 13 Juni 2015
2. Pendataan
rumah tangga 16
Juni – 15 Juli 2015
3. Pengawasan
16
Juni – 15 Juli 2015
4. Entri
data hasil pendataan 23
Juni – 13 Agustus 2015