Menjaring Opini lewat Survei Kebutuhan Data 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Dalam Angka 2023 -  sudah tersedia dan dapat didownload di sini. Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Trenggalek silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Trenggalek, Kantor BPS Kabupaten Trenggalek, Jln. Brigjend Soetran, Trenggalek, Jawa Timur setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:00 WIB. Selain itu layanan juga bisa dilakukan melalui chat Whatsapp 081249476727 || Untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Trenggalek, hubungi kami di nomor 081249476727 dan bps3503@bps.go.id pada jam kerja.

Menjaring Opini lewat Survei Kebutuhan Data 2015

Menjaring Opini lewat Survei Kebutuhan Data 2015

28 Mei 2015 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas dan tanggung jawab bukan hanya sebagai penyedia data stau informasi, melainkan juga sebagai coordinator kegiatan perstatiskan di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Koordinasi dan kerja sama penyelengaraan statistic dilakukan pleh BPS dengan instansi pemerintah, lembaga penelitian, atau masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemanfaatan data statistik yang dihasilkan pleh BPS sebagai peyelenggara kegiatan statistik bersifat luas, baik bagi pemerintah dalam negeri, luar negeri, maupun masyarakat, memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional atau regional, dan bersifat makro. Data statistik tersebut dapat digunakan oleh instansi pemerintah sebagai data pendukung dalam pembuatan kebijakan dan perencanaan pembangunan. Sementara itu, masyarakat biasanya menggunakan data statistik sebagai data pendukung perencanaan, penelitian, skripsi, thesis, dll. Oleh karena itu, BPS selalu berupaya merencanakan strategi pemasaran data statistic yang berkualitas, ditinjau dari sisi penyajian, akurasi, dan kemutakhiran data.

Dalam memproduksi dan menyajikan data statistic, BPS selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna data. Hal tersebut merupakan suatu keharusan sebagai lembaga publik penyedia data dan informasi statistic sekaligus sebagai wujud tanggung jawab dan amanat pemerintah yang diemban.

BPS menyediakan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) bagi pengguna data yang datang langsung baik ke BPS, BPS provinsi, maupun BPS kabupaten/kota untuk mencari data dan informasi statistik yang mereka butuhkan. Keberadaan unit PST diharapkan mampu mempermudah pengguna data yang akan mencari data dan informasi statistik karena pelayanan yang diberikan bersifat satu pintu atau sering dikenal dengan one gate service.

Dalam rangka meningkatkan kualitas data yang dihasilkan dan kualitas pelayanan yang diberikan, BPS melakukan suatu survey yang disebut dengan Survei Kebutuhan Data (SKD). Kegiatan SKD pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 di BPS. Pada tahun 2008, dilakukan pilot survei SKD di BPS dan lima BPS provinsi, yaitu BPS Provinsi Bangka Belitung, BPS Provinsi Lampung, BPS Provinsi Jawa Barat, BPS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan BPS Provinsi Bali. Kegiatan SKD pada tahun 2009 dan 2010 dilakukan di BPS dan 11 BPS provinsi yang berbeda. Sejak tahun 2011, SKD dilaksanakan di BPS dan 33 BPS provinsi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2014, SKD mulai dilaksanakan sampai tingkat kabupaten/kota.

SKD tahun 2015 dilaksanakan sampai tingkau kabupaten/kota dengan melakukan perubahan pada kuesioner. Pelaksanaan survei tahun ini diharapkan dapat memperoleh masukan lebih banyak dari pengguna data, sehingga dapat meningkatkan kinerja BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik.

 

Secara umum, tujuan pelaksanaan SKD 2015 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari pengguna data sebagai pendukung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik. Secara khusus, SKD 2015 bertujuan untuk : Mengetahui segmentasi penggunan data, Mengetahui jenis data yang dibutuhkan oleh pengguna data dilihat dari tingkat penyajian dan periode data serta kesesuaian data yang diperoleh pengguna data, Mengetahui tingkat kepuasan pengguna data terhadap data dan informasi statistik serta pelayanan BPS, Menghasilkan informasi bagi subject matter untuk perbaikan ketersediaan dan kualitas data yang dihasilkannya, Mengetahui Indikator Kinerja Utama (IKU).

Pelaksanaan pencacahan SKD 2015 dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan yaitu bulan Mei sampai dengan Juli 2015.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten TrenggalekJl. Brigjend Soetran

Trenggalek - Jawa Timur

Indonesia

66310 Telp (62-355) 791432

Faks (62-355) 791432

Mailbox : bps3503@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik